Alhamdulillah, Pekerja Bakal Lebih Mudah Punya Rumah
Wakil Ketua Pansus RUU Tapera M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com
Misbakhun menjelaskan, RUU Tapera memuat ketentuan tentang hak pekerja di perusahaan atau yang bekerja secara mandiri untuk menjadi menjadi peserta Tapera. Syaratnya adalah berpenghasilan di atas upah minimum dan telah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.
Selanjutnya, ada pula ketentuan tentang iuran yang disetor oleh pemberi kerja atau pengusaha dan karyawan. “Ini mirip seperti prinsip jaminan sosial tenaga kerja,” tegasnya.
Nantinya, kata Misbakhun, semua kegiatan itu akan dikelola oleh lembaga khusus bernama Badan Pengelola (BP) Tapera. Menurutnya, lembaga yang akan beroperasi dua tahun sejak RUU Tapera diundangkan itu merupakan hasil peleburan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) yang selama ini mengelola dana perumahan milik PNS.
Namun, politikus Golkar itu juga mengakui adanya kendala dalam RUU Tapera. Yakni menyangkut kewajiban pengusaha untuk membayar iuran perumahan bagi para pekerjanya.
Karenanya Pansus RUU Tapera akan mengajak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk membicarakan soal iuran perumahan bagi pekerja. Menurut Misbakhun, harus ada solusi soal kendala di RUU Tapera.
“Harus ada solusi soal penyediaan rumah murah bagi rakyat. Tugas utama negara menyediakan itu harus dijalankan. Itu harus kita sepakati dulu," tegasnya.
Lantas kapan RUU Tapera kelar? "Paling lama, akhir bulan ini RUU sudah selesai,” tegasnya.