Alhamdulillah, Pembayaran THR Dipercepat
Senin, 01 Juni 2015 – 06:01 WIB
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB), maka THR diperbolehkan dibayar sesuai kesepakatan itu. "Dengan catatan lebih baik dari ketentuan tersebut (Permen no 4/1994)," katanya.
Pemberian THR ini, lanjut dia, wajib diberikan pula bagi para pekerja dengan status outsourcing (alih daya) ataupun kontrak. Bahkan, bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan. (mia)