Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alhamdulillah, PMI Asal Situbondo Ini Terbebas dari Hukuman Mati di Arab

Rabu, 25 November 2020 – 23:14 WIB
Alhamdulillah, PMI Asal Situbondo Ini Terbebas dari Hukuman Mati di Arab - JPNN.COM
Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Situbondo, Lilik terbebas dari hukuman mati di Pengadilan Shaqra, Dawadmi dan Riyadh, Arab Saudi. Foto: Humas BP2MI

jpnn.com, SURABAYA - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Lilik asal Situbondo terbebas dari hukuman mati di Pengadilan Shaqra, Dawadmi dan Riyadh, Arab Saudi.

Sebelumnya, Lilik ditahan oleh pihak kepolisian dengan dakwaan melakukan sihir kepada keluarga majikan.

Setelah melakukan perjalanan dari Arab Saudi dengan pesawat Saudia Airlines SV 816, PMI Lilik tiba di Tanah Air, Kamis (19/11/2020)

Selanjutnya, Lilik terbang ke Surabaya Jumat (20/11/2020). Lilik kemudian dijemput tim petugas dari UPT BP2MI Surabaya untuk difasilitasi pemulangannya ke daerah asalnya di Desa Sumberanyar, Banyuputih, Situbondo.

Sebelumnya, Lilik ditahan oleh pihak kepolisian dengan dakwaan melakukan sihir kepada keluarga majikan.

Lilik lolos dari hukuman mati setelah vonis Pengadilan Shaqra ditolak oleh Mahkamah Agung kemudian Pengadilan tingkat banding membentuk Majelis Hakim baru yang terdiri dari Hakim pada Pengadilan Shaqra, Dawadmi dan Riyadh.

Dalam persidangan 6 Desember 2018, Majelis Hakim yang dibentuk oleh Pengadilan Isti’naf mengeluarkan putusan secara dissenting yaitu menjatuhkan hukuman cambuk kepada Lilik.

Januari 2020, hakim menyampaikan kepada pihak KBRI bahwa Lilik dapat dikeluarkan dari penjara dan KBRI segera memproses pemulangan tersebut. Namun, proses pemulangan terkendala karena adanya Pandemi Covid-19 sehingga saat ini barulah Lilik dapat dipulangkan.

PMI asal Situbondo ini sempat ditahan oleh pihak kepolisian dengan dakwaan melakukan sihir kepada keluarga majikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News