Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Taiwan Tolak Pekerja Migran yang Disalurkan 4 Perusahaan Indonesia Ini

Sabtu, 21 November 2020 – 16:39 WIB
Taiwan Tolak Pekerja Migran yang Disalurkan 4 Perusahaan Indonesia Ini - JPNN.COM
Ilustrasi TKI. Foto: tanjungpinangpos/JPG

jpnn.com, TAIPEI - Otoritas di Taiwan mengumumkan pihaknya memberhentikan sementara penerimaan pekerja migran Indonesia (PMI) dari empat perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) karena pihak penyalur gagal memenuhi protokol kesehatan.

Kantor Dagang dan Ekonomi Taiwan (TETO) di Indonesia mengatakan, dalam waktu satu bulan terakhir, sekitar 20 PMI yang dikirim dari empat perusahaan penyalur tersebut terkonfirmasi positif COVID-19 saat tiba di Taiwan.

"TETO menjelaskan bahwa dikarenakan dalam satu bulan terakhir ada 28 orang PMI yang setelah memasuki Taiwan didiagnosis terinfeksi COVID-19, dan di antaranya ada 20 orang PMI yang terutama berasal dari empat P3MI, yaitu PT Sentosa Karya Aditama, PT Vita Melati Indonesia, PT Ekoristi Berkarya, dan PT Graha Ayukarsa," sebut TETO dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/11).

Pernyataan itu turut mengklarifikasi kekeliruan pemberitaan di beberapa media nasional yang menyebut Taiwan memberhentikan sementara penerimaan TKI dari lima perusahaan penyalur Indonesia.

Meskipun ada pemberhentian sementara, Taiwan tetap menerima PMI yang telah mengantongi visa kerja sebelum tanggal 19 November 2020.

Pernyataan itu jadi klarifikasi terhadap beberapa pemberitaan yang keliru mencantumkan informasi batas tanggal visa.

Ke depannya, TETO menjelaskan Taiwan tetap membuka peluang bagi empat perusahaan penyalur tersebut untuk mengirim pekerja migran apabila mereka telah meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan memperoleh bukti bebas COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

"Untuk selanjutnya, apabila balai pelatihan dari empat P3MI tersebut telah memperbaiki protokol kesehatan serta memperoleh konfirmasi dan bukti bebas dari wabah COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, (maka mereka, red) dapat mengajukan permohonan ke Pemerintah Taiwan dan setelah mendapatkan izin, (mereka, red) baru dapat melaksanakan kembali penempatan PMI ke Taiwan," terang pihak TETO.

Otoritas Taiwan mengumumkan moratorium penerimaan pekerja migran yang disalurkan 4 perusahaan Indonesia ini

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News