Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alhamdulillah, Ribuan Penyuluh Pertanian Diangkat ASN

Rabu, 19 Mei 2021 – 18:26 WIB
Alhamdulillah, Ribuan Penyuluh Pertanian Diangkat ASN - JPNN.COM
Menteri Pertanian mengusulkan formasi sebanyak 7.684 orang penyuluh THL-TB Pertanian yang berusia kurang dari 35 tahun kepada Menteri PAN-RB. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pengangkatan THL-TBPP menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, penyuluh diharapkan mendampingi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengembangkan usahatani, mulai dari hulu sampai hilir.

"Serta dengan melakukan inovasi teknologi yang tepat guna dan dapat berjalan dengan baik yang dapat meningkatkan produksi produktivitas pendapatan petani beserta keluarganya," katanya.

Strategi Kementan dalam penanganan THL-TB Penyuluh Pertanian yang telah dilaksanakan selama periode 2015 s/d 2020.

Menteri Pertanian mengusulkan formasi sebanyak 7.684 orang penyuluh THL-TB Pertanian yang berusia kurang dari 35 tahun kepada Menteri PAN-RB.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan Dedi Nursyamsi menyampaikan saat ini masih dibutuhkan 74 ribu orang penyuluh pertanian sesuai dengan jumlah desa potensi pertanian.

"Oleh sebab itu, kami telah dilakukan rekruitmen Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) Tahun 2007-2009 sebanyak 26 ribu orang," katanya.

Menurutnya, hal ini dimungkinkan lantaran Peraturan Menteri PAN dan RB No. 8 Tahun 2016 memberi pengecualian untuk pengangkatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dari Kementerian Pertanian.

Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pengangkatan THL-TBPP menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close