Kasus Narkoba Artis
Konsumsi Sabu, Ridho Rhoma Hanya Divonis 10 Bulan Penjara
Selasa, 19 September 2017 – 19:44 WIB
![Konsumsi Sabu, Ridho Rhoma Hanya Divonis 10 Bulan Penjara Konsumsi Sabu, Ridho Rhoma Hanya Divonis 10 Bulan Penjara - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2017/09/19/ridho-rhoma-saat-menjalani-sidang-putusan-kasus-penyalahgunaan-narkoba-di-pengadilan-negeri-jakarta-barat-selasa-199-foto-ricardojpnn.jpg)
Ridho Rhoma saat menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selasa (19/9). Foto: Ricardo/jpnn
Ridho Rhoma diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh, lantaran kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya.(mg7/jpnn)