Konsumsi Sabu, Ridho Rhoma Hanya Divonis 10 Bulan Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma sudah mencapai puncaknya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara 10 bulan dan 10 bulan menjalani rehabilitasi pada putra raja dangdut Rhoma Irama itu.
Dalam putusannya, pelantun lagu Menunggumu itu dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkoba golongan satu untuk diri sendiri.
"Satu, terdakwa Ridho tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Dua, membebaskan terdakwa Ridho dari dakwaan primer tersebut," ujar hakim ketua saat sidang berlangsung.
"Tiga, menyatakan terdakwa Ridho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkoba golongan satu bagi diri sendiri. Empat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridho dengan pidana penjara selama 10 bulan," lanjut hakim ketua.
Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman pidana penjara dua tahun. Vonis penjara selama 10 bulan bagi Ridho Rhoma sudah termasuk proses rehabilitasi yang harus dijalani Ridho di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Karena masa tahanan Ridho telah berlangsung selama tiga bulan 20 hari di Rutan Salemba selama mengikuti masa persidangan, maka sisa masa hukumannya termasuk masa rehabilitasi selama enam bulan 10 hari itu pun baru akan terhitung mulai besok, Rabu 20 September 2017.