Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alhamdulillah, Sebanyak 123 Narapidana di Jatim Bisa Lebaran Bareng Keluarga di Rumah

Sabtu, 15 Mei 2021 – 18:52 WIB
Alhamdulillah, Sebanyak 123 Narapidana di Jatim Bisa Lebaran Bareng Keluarga di Rumah - JPNN.COM
WBP yang mendapat remisi khusus Idulfitri 1442 Hijriah di Jatim. Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 12.885 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau setara 60 persen total narapidana di Jatim mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1442 Hijriah. 

Dari ribuan orang itu 123 di antaranya bisa berlebaran dengan keluarga di rumah setelah dibebaskan. Negara bisa berhemat Rp7,7 miliar setelah pembebasan. 

Kakanwil Kumham Jatim Krismono mengatakan penghematan pengeluaran itu untuk pembayaran bahan makanan yang diberikan kepada WBP. 

"Setiap WBP mendapatkan subsidi uang negara untuk makan setiap harinya sebesar Rp20 ribu," kata dia, Sabtu (15/5). 

Meski begitu, Krismono menegaskan bahwa remisi itu bukan bentuk obral hukuman. Selama ini, penentuan pemberian pengurangan hukuman sudah melalui sidang tim penilai pemasyarakatan (TPP). 

Untuk bisa lolos dalam persidangan, WBP dewasa setidaknya harus menjalani masa hukuman paling sedikit enam dan tiga bulan untuk anak-anak. 

"Yang paling penting adalah mereka harus berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan yang ada, baik kemandirian maupun kerohanian," jelas dia. 

Krismono menambahkan sampai saat ini di 39 lapas atau rutan di Jatim telah dihuni sebanyak 27.458 WBP.

Di antaranya 21.301 berstatus sebagai narapidana dan 6.157 berstatus tahanan. 

Jumlah itu lebih dari dua kali lipat kapasitas yang mampu yaitu 13.246 orang saja sehingga angka overkapasitas di Jatim mencapai 107%. 

"Angka ini melebihi rata-rata overkapasitas nasional yang menyentuh angka 75 persen," beber dia. 

Krismono mengatakan bahwa jumlah itu kemungkinan bisa bertambah. Namun, program asimilasi dan integrasi di rumah berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang dilaksanakan sejak 1 Januari 2021 lalu memberikan kesempatan kepada 3.057 orang narapidana menyelesaikan masa hukumannya di rumah. 

"Kami selalu mengupayakan sistem hukum yang restoratif, sehingga mengedepankan pembinaan untuk menyiapkan WBP bisa diterima saat kembali ke masyarakat," pungkas Krismono. (mcr12/jpnn)

Dari 12.885 warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi khusus Idulfitri 1442 Hijriah, 123 di antaranya bisa lebaran bareng keluarga di rumah. Alhamdulillah

Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News