Ribuan Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Idulfitri, 109 Orang Langsung Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Ribuan warga binaan yang berada di Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mendapatkan remisi khusus Lebaran 1444H.
Pemberian remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Marselina Budiningsih kepada 8 orang perwakilan warga binaan dan anak binaan di Lapas Kelas 1 Cipinang, Sabtu (22/4).
Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta sendiri telah mengusulkan 7.833 orang warga binaan yang memenuhi persyaratan administrastif dan substantif untuk mendapatkan remisi dari total 16,057 warga binaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.515 orang yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) 1 yakni pengurangan masa tahanan dan 109 orang warga binaan diberikan Remisi Khusus (RK) 2 dengan langsung mendapatkan kebebasan.
Ibnu Chuldun menyebutkan remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.
"Pemberian remisi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan. Remisi yang diberikan juga disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan," katanya.
Dia juga berharap bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri.
"Saya mengajak seluruh warga binaan untuk tetap mematuhi aturan dan menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lingkungan binaan. Jalani seluruh program pembinaan dengan sungguh- sungguh sebagai bekal Saudara untuk menjadi manusia baru nantinya" lanjutnya.