Alhamdulillah, Surabaya Bangkit, Omzet Pedagang Naik Signifikan
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 12:05 WIB
Tak terkecuali bagi para pengunjung atau pembeli, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Seperti diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Di dalamnya mengatur jam operasional bagi warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang diizinkan hingga pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen.
Sementara bagi pelaku usaha yang operasionalnya mulai malam hari, dapat beroperasi maksimal hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen. (antara/jpnn)