Alhamdulillah, Tak Satu pun RT di Depok Masuk Zona Merah
jpnn.com, DEPOK - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok Provinsi Jawa Barat mengeklaim bahwa tidak ada lingkungan rukun tetangga (RT) di wilayahnya yang masuk zona merah.
"Kota Depok sudah membentuk Posko Satgas Penanganan COVID-19 Tingkat Kelurahan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Minggu (14/12).
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan, satu lingkungan RT dikategorikan berada di zona merah jika dalam tujuh hari terakhir kasus infeksi virus corona ditemukan di sepuluh rumah.
Berdasarkan ketentuan itu, satu lingkungan RT dikategorikan berada di zona oranye jika ada enam hingga sepuluh rumah dengan kasus COVID-19 dalam tujuh hari terakhir.
Kemudian dikategorikan berada di zona zona kuning jika ada sampai lima rumah dengan kasus COVID-19 dalam tujuh hari terakhir.
Golongan zona hijau bila tanpa kasus COVID-19.
Ketentuan mengenai zonasi RT itu berlaku hingga 22 Februari 2021 sesuai dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Pemerintah Kota Depok dari 1 sampai 14 Februari 2021 memberlakukan peraturan mengenai Zonasi RW PSKS (Rukun Warga dengan Pembatasan Sosial Kampung Siaga) untuk menekan penularan COVID-19.