Ali Baharsyah Disebut Kolektor Video Cabul, Kuasa Hukum Beri Respons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Ali Baharysah selaku tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga dituduh melanggar undang-undang pornografi. Hal ini dikarenakan penyidik Bareskrim mendapati puluhan video cabul di telepon genggam Ali.
Namun, kuasa hukum Ali, yakni Chandra Purna Irawan menegaskan, apa yang dituduhkan Bareskrim Polri itu tidak benar.
Chandra menerangkan, sesuai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B/30/IV/2020/Ditpidsiber tanggal 1 April 2020, kemudian Surat Ketetapan bernomor: S.Tap/59/IV/2020/Ditsiber, tentang status tersangka, dan surat bernomor SP.Han/2.3/IV/2020/Ditsiber tentang perintah penahanan tidak ada yang memuat soal pasal pelanggaran UU pornografi.
“Di dalamnya tidak ada satu pun pasal yang memuat status tersangka berdasarkan UU pornografi yakni UU nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi,” tegas Chandra.
Kemudian, dalam proses pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang didampingi Tim hukum LBH Pelita Umat, tidak ada satu pun materi pertanyaannya terkait pornografi.
“Juga tidak ada satu pun bukti hukum baik berupa file atau penayangan video atau gambar yang memuat pornografi,” tambah Chandra.
Atas hal itu, pihaknya merasa keberatan dan mengecam keras tindakan Mabes Polri yang mengumumkan informasi tentang sejumlah bukti terkait pornografi.
BACA JUGA: Innalillahi, Amiruddin Meninggal Dunia Saat Mengemudi Mobil