Permintaan Alumni 212 untuk Polri Terkait Kasus Ali si Penghina Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu alumni 212 Damai Hari Lubis meminta penyidik Polri bisa menjalankan tugas dengan benar dalam menindak Ali Bahaarsyah, pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pasalnya, penyidik terkesan menghalangi kuasa hukum untuk mendampingi Ali.
“Penyidik jangan halangi kuasa hukum setiap pemeriksaan untuk mendampingi AB sesuai petunjuk KUHAP,” kata Damai yang juga salah satu kuasa hukum Ali, Selasa (7/4).
Damai menerangkan, penyidik yang melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), wajib mengedepankan due process of law atau perlindungan hak individu setiap warga negara untuk diproses sesuai prosedur melalui peradilan terhadap Ali.
Selain itu dia mengingatkan agar penyidik tidak membuat opini publik yang keliru terhadap Ali dan cukup fokus pada penegakan hukum saja.
“Tidak membuat opini yang keliru kepda publik atau mengambil langkah di luar petunjuk KUHAP dan Perkap, melainkan cukup bertugas mengungkap kebenaran peristiwa yang sebenarnya,” sambung Damai.
Dia juga meminta agar penyidik bisa menanyakan lagi alasan Ali hingga akhirnya bisa sampai menyampaikan hinaan terhadap Presiden Jokowi.
"Beri kesempatan seluasnya-luasnya kepada AB menyampaikan apa alasan hukum dari narasi terkait kata ‘goblok’. Termasuk AB mesti diperkenankan menyampaikan data, fakta, dan contoh kebijakan yang dibuat oleh presiden selama menjabat presiden,” terang Damai.
BACA JUGA: ASN Polda Sumut yang Positif COVID-19 Ternyata Memiliki Riwayat Penyakit Ini