Ali Mazi Sempat Ogah Melantik Pj Bupati, Junimart Bereaksi
Senin, 23 Mei 2022 – 23:59 WIB
Sebab, hak dan kewenangan Mendagri untuk menentukan Pj. Kepala Daerah menurutnya bisa dari usulan gubernur dan bisa tidak.
Artinya, Mendagri bisa menunjuk Pj Gubernur, Pj. Bupati, atau Pj Wali Kota di luar usulan gubernur dengan pertimbangan dari hasil investigasi tim Kemendagri bahwa orang tersebut tidak ada kepentingan politiknya sebagai penjabat.
"Karena itu polemik penundaan pelantikan Pj. Kepala Daerah untuk segera diakhiri dan tidak boleh terus berlarut-larut," ujar Junimart. (ant/fat/jpnn)