Tak Hadir Sebagai Saksi Persidangan Kasus Suap Kemenakertrans
Jumat, 09 Maret 2012 – 16:06 WIB
Diberitakan sebelumnya, Nyoman dan Dadong didakwa menerima uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu diduga sebagai sogokan agar PT Alam Jaya Papua mengantongi proyek dari dana PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)
JAKARTA - Salah satu saksi kunci kasus suap ke pejabat Kemenakertrans, Ali Mudhori, kembali mangkir dari persidangan. Ali yang sedianya dihadirkan