Ali, Penghina Presiden Jokowi, Ternyata Begini Kesehariannya
Senin, 06 April 2020 – 19:18 WIB
Dari kasus ini, baru Ali yang resmi jadi tersangka. Sementara ketiga rekannya masih berstatus saksi.
Atas perbuatannya, kini Ali ditahan dan dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 40/2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 207 tentang Penghinaan kepada penguasa, dan UU Pornografi.
"Kalau ditotal, ancaman pidananya lebih dari sepuluh tahun penjara,” tandas Himawan. (cuy/jpnn)