Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ali, Penghina Presiden Jokowi, Ternyata Begini Kesehariannya

Senin, 06 April 2020 – 19:18 WIB
Ali, Penghina Presiden Jokowi, Ternyata Begini Kesehariannya - JPNN.COM
Bareskrim rilis penangkapan pelaku penghinaan Presiden Joko Widodo oleh Bareskrim Polri. Foto: Humas Polri

Dari kasus ini, baru Ali yang resmi jadi tersangka. Sementara ketiga rekannya masih berstatus saksi.

Atas perbuatannya, kini Ali ditahan dan dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 40/2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 207 tentang Penghinaan kepada penguasa, dan UU Pornografi.

"Kalau ditotal, ancaman pidananya lebih dari sepuluh tahun penjara,” tandas Himawan. (cuy/jpnn)

Ali Baharsyah alias AL harus berurusan dengan polisi, karena sering menghina Presiden Jokowi di media sosial.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close