Ali Usman Tak Berkutik setelah Tahu Pembeli Senpi Rakitan Itu Ternyata Polisi
jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polda Sumsel meringkus Ali Usman alias Ujang, 37, warga Jl Lettu Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang lantaran menjual senjata api rakitan kepada polisi, Selasa (21/4/2020) siang.
Saat akan ditangkap, tersangka Ujang melakukan perlawanan dengan cara menerjang salah satu anggota tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Heri Gondrong tersebut.
“Tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan,” terang Kasubdit Jatanras Kompol Suryadi SIK MH sebagaimana dilansir sumeks.co hari ini.
Sebelumnya, tersangka diajak untuk melakukan transaksi pembelian senpi rakitan. Setelah disetujui, akhirnya diajak bertransaksi di kawasan salah satu mini market Jakabaring, Palembang
“Saat digeledah, ternyata benar senpi rakitan termasuk amunisinya ada. Senpi rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam dan tiga butir amunisi kaliber 9 mm yang diselipkan di pinggang tersangka langsung diamankan,” terang Suryadi.
Suryadi juga menyebut, tersangka merupakan residivis dalam kasus kepemilikan narkoba pada 2007 dan penggelapan mobil pada 2015 lalu.
“Senpi itu digadaikan sama kawan aku Pak. Waktu itu dia jual Rp600 ribu. Senpi itu tidak dia tebus lagi. Kata kawan tuh, senpi itu punya kawan dia juga bukan punya dia. Senpi itu tidak pernah aku pakai untuk apa-apa,” aku Ujang.
BACA JUGA: Bunuh Teman Kerja, Umar Nasution Dituntut 17 Tahun Penjara