Aliansi Malang Melawan Demo 20 Oktober, Jumlah Massa dan Aparat Imbang
Namun, untuk saat ini, aksi-aksi tersebut berpotensi untuk ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Sebenarnya itu hak untuk menyampaikan pendapat, silahkan. Hanya saya pesan, karena saat ini setiap kegiatan unjuk rasa itu berpotensi ada yang menunggangi, dan provokasi seperti pada 8 Oktober 2020 kemarin," kata Leo.
"Aksi di simpang empat Rajabali itu memunculkan pertanyaan, kenapa di situ. Itu akan mengganggu mobilitas seperti ambulan, dan masyarakat yang akan bekerja," kata Leo.
Leo menambahkan, kawasan Rajabali merupakan pusat perkantoran, perdagangan, dan perbankan yang ada di Kota Malang.
Sehingga, lokasi tersebut bukan merupakan tempat yang sesuai untuk menyampaikan pendapat.
Leo menambahkan, lokasi untuk menyampaikan pendapat, selama ini terpusat di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Balai Kota Malang, atau sekitaran kawasan tugu Kota Malang.
"Kita (polisi, red) sudah menyiapkan komunikasi dengan perangkat dewan di sana. Tapi kalau ingin bikin aksi di Rajabali itu sudah niatnya, mohon maaf sudah tidak baik," kata Leo.
Rencananya, Aliansi Malang Melawan akan melakukan aksi unjuk rasa lanjutan menolak UU Cipta Kerja.