Alifian Mallarangeng Salahkan Agus Martowardoyo
jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng menyatakan Jaksa KPK tidak maksimal dan serius dalam membuat dakwaannya.
Ia disebut melakukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang karena tidak menandatangani dokumen pengajuan anggaran tahun jamak proyek Hambalang kepada Kementerian Keuangan RI.
Ini merujuk pada regulasi Menkeu yaitu Permenkeu Nomor 56/PMK 02/2010 yangg menyatakan bahwa anggaran tahun jamak harus ditandatangani dua menteri yaitu menteri pemohon (Menpora) dan menteri pemberi rekomendasi (Menteri PU). Jika tidak, permohonan anggaran jamak tidak dapat dikabulkan.
Yang terjadi dalam proyek Hambalang, kata Alifian, Menteri PU juga tidak menandatanganinya. Namun, hanya ia yang disalahkan terkait hal itu.
"Jaksa KPK benar saya tidak tandatangani dokumen permohonan anggaran proyek Hambalang. Tapi jaksa hanya memberikan setengah dari fakta yang ada. Selain saya Menteri PU juga tidak tandatangan dokumen tersebut. Jadi tandatangan dua menteri tidak ada," tegas Alidian saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (17/3).
Alifian justru balik mempertanyakan Kementerian Keuangan, yang tetap mengabulkan permohonan dana Hambalang, padahal dua menteri tidak menandatangani dokumen dana. Menurutnya, proyek itu akan jelas tidak ada jika Kementerian Keuangan menolak pemberian dana.
"Seharusnya jika Kemenkeu melakukan fungsi dengan baik maka proyek permohonan dana Hambalang distop atau diblokir. Tapi yang terjadi 6 Desember 2010 Dirjen Anggaran mewakili Menkeu (Agus Martowardoyo) tetap menyetujui permohonan tersebut dan mencairkan dana sekitar Rp 1,2 triliun," bebernya.
Alifian juga menyatakan yang membubuhkan tandatangan permohonan itu dari Kemenpora adalah Sesmenpora Wafid Muharam.