Alih Fungsi Lahan Jangan Merambah Lahan Pertanian
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya melawan arus alih fungsi lahan pertanian. Pembangunan pemukiman atau perindustrian diharapkan tidak merambah lahan pertanian.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan, menjaga eksisting lahan pertanian ini demi memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia secara mandiri.
"Kalau alih fungsi lahan dibiarkan, besok anak-anak kita mau makan apa? Boleh ada perumahan, boleh ada hotel, tapi tidak boleh merusak lahan pertanian yang ada," ujar Mentan SYL, Rabu (8/4).
Mentan SYL menjelaskan, Perda (Peraturan Daerah) perlindungan lahan abadi pertanian untuk tidak dialihfungsikan sudah ditandatangani para kepala daerah. Bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 2009, dikenakan sanksi penjara 5 tahun.
"Jangan sampai ada konspirasi tanda tangan pejabat, DPR atau segala macam untuk konversi lahan pertanian, penjaranya 5 tahun. Ada undang-undangnya itu," jelasnya.
Perlu diketahui, negara telah mengeluarkan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kementan dalam hal ini telah secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif salah satunya melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan. Di antaranya dengan mengalokasikan bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk serta pembangunan sarana pertanian lainnya.
"Upaya pencegahan alih fungsi lahan, salah satunya dengan single data lahan pertanian. Data pertanian itu harus satu, sehingga data yang dipegang Presiden, Gubernur, Bupati, Camat sampai kepala desa semuanya sama, termasuk masalah lahan pertanian dan produksi," tuturnya.