Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alih Fungsi Lahan Jangan Merambah Lahan Pertanian

Kamis, 09 April 2020 – 02:25 WIB
Alih Fungsi Lahan Jangan Merambah Lahan Pertanian - JPNN.COM
ILUSTRASI. Lahan Pertanian. Foto: Humas Kementan

Melansir data BPS 2019, melaui data yang diambil citra satelit melalui skema Kerangka Sampel Area (KSA), luas lahan baku sawah di Indonesia saat ini menjadi 7,4 juta hektare. Padahal luasan sebelumnya  mengacu data BPS 2013 masih mencapai 7,75 juta hektare.

"Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan pertanian yang maju, modern dan mandiri, kita harus tegas melawan alih fungsi lahan agar bisa beri makan rakyat 267 juta jiwa. Maka itu menjadi langkah besar, tidak boleh melihat itu sebagai masalah kecil," tegasnya.

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, makin berkurangnya lahan pertanian salah satunya disebabkan mudahnya izin beralihnya lahan pertanian ke non pertanian. Hal itu dikarenakan, lahan pertanian pangan, terutama sawah, merupakan lahan dengan land rent yang rendah.

Kementan berharap kepala daerah atau Instansi di tingkat kabupaten serta DPRD dapat saling bersinergi dan mengikutsertakan Dinas Pertanian dalam penyusunan RTRW masing-masing Kabupaten dengan memperhatikan kepentingan penyediaan pangan.

"Diharapkan Dinas terkait khususnya pertanian mengetahui dan diikutsertakan juga dalam pembentukan Tim Teknis. Di dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota sangat penting dan perlunya peran serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu," jelas Sarwo Edhy.

Penyebab lainnya, jelas Sarwo Edhy, permasalahan dalam lambatnya penyusunan Perda tentang RTRW Propinsi dan Kabupaten/Kota. Perda RTRW Kab/Kota yang sudah dibahas di tingkat pusat dalam hal ini BKPRN Pusat, masih dibahas kembali dengan DPRD Kabupaten/Kota termasuk pembahasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Diharapkan Dinas Pertanian Provinsi/Kab/Kota agar aktif mengikuti perkembangan penyusunan RTRW di masing-masing wilayahnya," pungkas Sarwo Edhy.(ikl/jpnn)

Kementan berupaya melawan arus alih fungsi lahan pertanian. Pembangunan pemukiman atau perindustrian diharapkan tidak merambah lahan pertanian.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close