Alihkan Sisa Kuota Haji ke Pusat
jpnn.com - JAKARTA - Dugaan jual beli sisa kuota haji ditengarai tidak hanya terjadi di kantor Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat pusat. Praktik kotor itu juga diduga bisa dilakukan jajaran Kemenag di daerah.
Untuk itu, Peraturan Menteri Agama (PMA) yang terkait dengan pengisian sisa kuota haji yang tidak terserap bakal direvisi untuk mencegah jual beli sisa kuota.
Inspektur Jenderal Kemenag M. Jasin mengatakan, selama ini sisa kuota, baik setelah pelunasan tahap pertama mupun tahap berikutnya dikembalikan lagi ke daerah.
"Sisa kuota yang dikembalikan lagi ke daerah itu membuka potensi praktek jual beli di daerah," katanya kemarin.
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jasin mengatakan, sisa kuota itu muncul karena sejumlah sebab. Antara lain, calon jamaah hamil, meninggal, sakit keras, atau kepentingan mendadak yang menghalangi keberangkatan. Meskipun sampai saat ini belum ada petugas Kemenag daerah yang tertangkap basah jual beli sisa kursi haji, dia mengatakan perlu upaya pencegahan.
Jasin menuturkan sisa kuota haji yang sudah masuk ke Kemenag pusat tetapi dilempar lagi ke daerah itu rawan dimanipulasi. Selama ini, jajaran Kemenag di daerah dipasrahi sisa kuota itu untuk dibagikan lagi kepada calon jamaah haji di antrean belakangnya.
Tetapi karena kontrol dari Kemenag pusat yang terbatas, jajaran di daerah bisa mempermainkan pembagian siswa kuota tadi. Pihak-pihak di daerah yang bisa terlibat dalam jual beli sisa kuota itu berjenjang mulai di kantor wilayah (kanwil) Kemenag provinsi hingga kantor Kemenag kabupaten dan kota.
"Penyempurnaan PMA tadi untuk menutup potensi jual beli siswa kuota haji. Jangan sampai menimbulkan masalah lagi di urusan haji," kata Jasin. Menurut dia, sisa kuota itu lebih baik ditarik ke pusat. Namun, penggunaannya tetap untuk calon jamaah haji di antrean belakangnya.
Sejatinya Kemenag pusat memiliki basis data antrean jamaah haji untuk seluruh daerah di tanah air. Dengan demikian, ketika sisa kuota itu langsung ditangani Kemenag pusat, masyarakat tidak perlu khawatir sisa kuota akan diselewengkan. Ketika penanganan sisa kuota itu ada di satu pintu, yakni Kemenag pusat, upaya pengawalannya bisa lebih maksimal.
Jasin mengatakan, tim pengawasan di Itjen Kemenag masih terbatas. Mereka bisa kedodoran jika harus mengawasi pendistribusian sisa kuota haji yang dikembalikan lagi ke daerah.
"Kinerja kami sebagai pengawas bisa maksimal jika pemanfaatan sisa kuota itu terpusat di Kemenag saja," kata dia.
Jasin menegaskan, upaya itu murni untuk pencegahan potensi jual beli kursi haji. Bukan upaya Kemenag ingin leluasan membagi-bagikan sisa kuota itu seenaknya sendiri.
Masa pelunasan BPIH dibuka mulai 11 Juni lalu hingga 9 Juli depan. Jika sampai ditutup nanti masih ada sisa kuota, masa pelunasan diperpanjang pada 14-17 Juli.
Apabila masih terdapat sisa kuota pada masa perpanjangan, sisa kuota dimaksud akan menjadi sisa kuota nasional. Pelunasan BPIH regular sisa kuota nasional ini dilakukan selama hari kerja pada 21-24 Juli 2014. Ketentuan yang boleh menggunakan sisa kuota nasional ini adalah jamaah haji lanjut usia sesuai urutan usia yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Kemudian penyatuan jamaah haji suami istri yang sudah melunasi BPIH dengan nomor porsi pendamping sudah terdaftar sekurang-kurangnya pada tanggal 11 Juni 2013. Juga, penyatuan jamaah haji anak dan orang tua. (wan/sof)