Alihkan Suara, Lima Komisioner KPU Paniai Dipecat
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan lima komisioner KPU Kabupaten Paniai, Papua, setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu berupa pengalihan suara.
“DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ham Nawipa, Penggafer Zonggonau, Fransiska Kadepa, Philipus Tenouye, Frederik Mote, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai," ujar anggota Majelis Sidang DKPP, Valina Singka saat membacakan putusan, Selasa (24/2).
Dalam putusannya, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras pada Kepala Sub Bagian Umum KPU Paniai, Irwan.
Sidang digelar atas pengaduan Yulius Degei, Oktopianus Gobai, Yohanis Kudiai, Yosep Degei. Menurut pertimbangan Majelis, Teradu Ham Nawipa, Penggafer Zonggonau dan Philipus Tenouye, secara kasat mata bersikap tidak profesional dan tidak jujur dalam melaksanakan tahapan penghitungan suara dan penetapan caleg.
Selain itu juga secara sengaja telah mengubah hasil perolehan suara caleg pada pemilu April 2014 lalu, sehingga mengakibatkan kerugian konstitusional para Pengadu yang seharusnya terpilih, menjadi tidak terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai.
Sementara itu terhadap Teradu Fransiska Kadepa dan Frederik Mote, dinilai mengetahui terdapat sesuatu yang tidak benar dalam proses penghitungan suara dan penetapan caleg, akan tetapi ke duanya tidak melakukan upaya apapun untuk meluruskan atau memerbaiki ketidakbenaran itu.
“Seharusnya Teradu III dan Teradu V melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Paniai atau Bawaslu Provinsi Papua terkait kesalahan tersebut, sehingga dapat diperbaiki pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Pengadu I Yulius Degei, Caleg Nomor Urut 1 PPP Dapil III, mengatakan memeroleh 4.249 suara sesuai dengan formulir C1 dari tiap TPS. Namun dalam DB1 KPU Kabupaten Paniai menjadi 0 (nol), sehingga Pengadu I tidak terpilih.