Aliran Dana Hambalang Terendus
Libatkan PPATK, KPK Target Tambah TersangkaSelasa, 24 Juli 2012 – 05:44 WIB
Penerapan UU TPPU, menurut dia, bisa menjangkau pelaku yang bukan hanya dari lingkup aparatur negara. Pelaku yang diduga turut serta dalam tindakan kejahatan tersebut bisa juga dianggap terlibat. Mulai dari politisi, pengusaha atau siapa saja.
Lebih tegas Tama menilai kehebatan UU TPPU itu bisa menjerat korporasi atau lembaga berbadan hukum. Artinya kejahatan korupsi yang juga melibatkan korporasi bisa mendapatkan sanksi. “Kalau ada partai politik yang terlibat, ada sanksinya. Prinsipnya lembaga berbadan hukum,” imbuh dia.
Diakuinya pengalaman KPK menerapkan pasal UU TPPU itu belum banyak. Meski kasus yang diseret pada perkara ini sudah ada. Hanya kebanyakan disidangkan oleh penuntut umum Kejaksaan, bukan KPK. ”Pada kasus UU TPPU, KPK baru menerapkan pada kasus Wa Ode. Sedangkan perkaranya belum selesai,” jelas dia.