Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aliran Dana Hambalang Terendus

Libatkan PPATK, KPK Target Tambah Tersangka

Selasa, 24 Juli 2012 – 05:44 WIB
Aliran Dana Hambalang Terendus - JPNN.COM
”UU TPPU itu memaksa pelaku menjelaskan asal kekayaannya. Jika tak mampu, maka bisa dinilai persoalan dengan kekayaan itu. Berbeda dengan UU Tipikor. Secara prinsip UU Pencucian Uang sangat baik digunakan,” papar aktivis antirasuah ini.

Penerapan UU TPPU, menurut dia, bisa menjangkau pelaku yang bukan hanya dari lingkup aparatur negara. Pelaku yang diduga turut serta dalam tindakan kejahatan tersebut bisa juga dianggap terlibat. Mulai dari politisi, pengusaha atau siapa saja.

Lebih tegas Tama menilai kehebatan UU TPPU itu bisa menjerat korporasi atau lembaga berbadan hukum.  Artinya kejahatan korupsi yang juga melibatkan korporasi bisa mendapatkan sanksi. “Kalau ada partai politik yang terlibat, ada sanksinya. Prinsipnya lembaga berbadan hukum,” imbuh dia.

Diakuinya pengalaman KPK menerapkan pasal UU TPPU itu belum banyak. Meski kasus yang diseret pada perkara ini sudah ada. Hanya kebanyakan disidangkan oleh penuntut umum Kejaksaan, bukan KPK. ”Pada kasus UU TPPU, KPK baru menerapkan pada kasus Wa Ode. Sedangkan perkaranya belum selesai,” jelas dia.

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana mencurigakan milik sejumlah pihak yang berkaitan dengan megaproyek Hambalang senilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News