Aliran Listrik Rumahnya Diputus, Pemuda Ini Menganiaya Petugas PLN
Minggu, 06 Februari 2022 – 13:59 WIB
"Anak dari pemilik rumah AFS yang tak terima lalu melakukan penganiayaan terhadap petugas PLN," ungkap Archye sebagaimana dilansir jogja.jpnn.com.
Oleh pelaku, ANS dipukul dengan tangan kosong sebanyak tiga kali dan ditendang dua kali.
Atas kejadian itu, korban melapok ke Polsek Kasihan.
Dari rekaman video yang viral di media sosial serta bukti dan keterangan saksi, cukup bagi pihak kepolisian untuk menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku diancam dengan hukum penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (mcr25/jpnn)