Aliran Uang Korupsi BTS Mengalir ke PT Multi Trans Data
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara Rp 8 triliun. Johhny Plate disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Salah satu korporasi yang menerima keuntungan besar yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD).
Konsorsium ini menerima paket satu dan dua dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
"Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data untuk paket satu dan dua sebesar Rp 2.940.870.824.490," kata jaksa Kejagung Sutikno saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Selain konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT MTD, dalam kasus korupsi ini juga memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000.
Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.
Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket tiga sebesar Rp 1.584.914.620.955, Konsorsium IBS dan ZTE Paket empat dan lima sebesar Rp 3.504.518.715.600.
Diberitakan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51 dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.