Alokasi Anggaran Dana Bantuan untuk Parpol Kurang Rp 4,4 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - DPR berjanji memberikan perhatian serius pada pagu indikatif bantuan dana untuk parpol yang pada APBN 2020 ternyata kurang sekitar Rp 4,4 miliar.
Sebab, anggaran yang dicairkan harus sesuai aturan. Yakni, jumlah suara sah pada Pemilu 2019 dikalikan Rp 1.000.
Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh mengungkapkan, pertemuan komisinya dengan Mendagri Tjahjo Kumolo Kamis lalu (20/6) merupakan pengantar dalam pembahasan anggaran. Rencanana, pembahasan kembali dilakukan pada hari ini (26/6).
Pihaknya akan melihat detail pagu anggaran dan permintaan tambahan yang diajukan Mendagri, khususnya dana bantuan untuk parpol.
Sebelumnya disebutkan bahwa bantuan keuangan untuk partai politik pada APBN 2020 sejumlah Rp 121.920.762.000. Angka itu dihitung berdasar jumlah suara sah Pemilu 2014. Kenyataannya, jumlah suara sah Pemilu 2019 untuk DPR RI mencapai 126.376.418 suara. Maka, duit yang dibutuhkan untuk bantuan dana parpol sebanyak Rp 126.376.418.000. Jadi, ada kekurangan Rp 4.455.656.000.
BACA JUGA: Soal Aksi PA 212 di MK, Irma: Semakin Jelas Siapa yang Berkepentingan
Ninik, sapaan akrab Nihayatul Wafiroh, mengatakan bahwa kekurangan itu terjadi karena asumsi partisipasi masyarakat dalam pemilu hanya 60 persen. Faktanya, tingkat partisipasi tembus 80 persen, lebih tinggi dari yang diprediksikan. ”Total anggaran harus disesuaikan dengan jumlah suara sah yang ditetapkan KPU,” ujarnya.
Legislator asal dapil Jawa Timur III itu menjelaskan, pengesahan anggaran bergantung pembahasan di DPR dan persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).