Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alokasi Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer Melonjak, Jangan Ada yang Bodong!

Selasa, 11 Februari 2020 – 08:12 WIB
Alokasi Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer Melonjak, Jangan Ada yang Bodong! - JPNN.COM
Hetifah Sjafudian. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membuat kebijakan baru yakni memperbesar porsi dana BOS (bantuan operasional sekolah) untuk gaji guru honorer jadi maksimal 50 persen.

Mekanisme penyaluran dana BOS juga langsung ditransfer ke rekening kepala sekolah. Kebijakan ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian.

Hetifah setuju pemangkasan mekanisme pencairan, karena semakin pendek jalur penyaluran semakin sedikit potensi penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggunggjawab.

"Mengenai kenaikan batas maksimum hingga 50 persen pada dasarnya saya mendukung, karena itu memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk lebih fleksibel membelanjakan anggaran sesuai kebutuhannya. Termasuk juga jika kebutuhannya tersebut adalah tambahan tenaga pengajar honorer," ucap Hetifah saat dihubungi jpnn.com, Senin malam (10/2).

Namun demikian, politikus Partai Golkar ini mewanti-wanti agar pemerintah menjaga akuntabilitas penggunaan dana BOS tersebut supaya tepat sasaran. Kemudian, perlu juga diantisipasi kemungkinan munculnya honorer-honorer bodong.

"Harus dipastikan bahwa penggunaan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan, dan ada mekanisme pencegahan agar tidak disalahgunakan. Misalnya, munculnya honorer bodong," lanjut Hetifah.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur ini juga menyampaikan, transparansi harus di kedepankan dalam pengelolaan dana BOS.

Data penggunaannya bisa dipublikasikan sehingga siswa, orang tua murid, dan masyarakat bisa memantau. Bila perlu, buat hotline pelaporan jika ada yang mencurigakan.

Bertambahnya alokasi dana BOS untuk gaji guru honorer harus disertai pertanggungjawaban yang jelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News