Suyanto menambahkan, sangat tidak mungkin jika sekolah harus mengembalikan angaran tersbut. Mengingat, seluruh sekolah yang menerima anggaran sudah menggunakan uangnya untuk membeli bahan bangunan untuk rehabilitasi sekolah. “Lah, bagaimana harus dikembalikan? Ini kalau uangnya sudah berwujud barang bagaimana meskipun bangunannya baru 25-75 persen. Maka itu, harus ada kebijaksaan dari Kemeneku khusus untuk anggaran rehabilitasi sekolah,” imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) masih terus membahas masalah perpanjangan