Alumni Suriah Pulang ke Tanah Air Bisa Langsung Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly berharap UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hasil revisi nantinya digunakan secara bertanggung jawab oleh Polri, Densus 88, BNPT, TNI, dan jaksa dalam penuntuan, serta hakim dalam putusan.
Politikus PDIP itu berharap, UU itu bisa mencegah atau mengurangi tindak pidana terorisme. Jika ada perbuatan persiapan tindak terorisme, aparat bisa menangani sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UU tersebut.
Mantan anggota DPR RI itu menyatakan, bagi mereka yang berangkat ke luar negeri untuk mengikuti latihan militer dan bergabung dalam organisasi terorisme, ketika pulang mereka akan dijerat dengan UU itu.
Hal itu diatur dalam Pasal 12B yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun.
Bagi warga Indonesia yang berangkat ke Suriah dan bergabung dengan organisasi teroris, saat mereka pulang bisa dimungkinkan dijerat dengan UU itu. Namun teknis penanganannya diserahkan kepada polisi.
BACA JUGA: Inilah Poin-poin Penting UU Antiterorisme
Dia berharap penanganan terorisme tetap menjunjung HAM. “Pak Presiden juga secara tegas menyatakan bahwa penegakan hukum harus menjunjung tinggi HAM,” ucap dia.
Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafi’i mengatakan, setiap orang yang pulang dari negara konflik akan dilakukan asesmen. Menurut dia, asesmen akan dilakukan BNPT.