Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alur Tata Niaga Minyak Goreng Terbaru, dari Produsen hingga Konsumen, Catat!

Kamis, 26 Mei 2022 – 21:32 WIB
Alur Tata Niaga Minyak Goreng Terbaru, dari Produsen hingga Konsumen, Catat! - JPNN.COM
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan terbaru terkait penyaluran minyak goreng curah rakyat. Ilustrasi foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan terbaru terkait penyaluran minyak goreng curah rakyat.

Adapun aturan itu tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng  curah yang berlaku pada 23 Mei 2022.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan Permendag itu mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).

1. Permendag akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng

Menurut Lutfi, mulai dari pasokan pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram," ujar Lutfi, Kamis (26/5).

2. Penjualan ditentukan

Kemudian, penjualannya nanti dilakukan pada 10 ribu titik yang ditentukan oleh pemerintah dan kalangan dunia usaha.

3. Pakai NIK

Kemendag akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

"Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” ungkap Lutfi.

4. Produsen CPO wajib daftar

Produsen CPO dapat mendaftar program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan terbaru terkait penyaluran minyak goreng curah rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News