Alur Tata Niaga Minyak Goreng Terbaru, dari Produsen hingga Konsumen, Catat!
"Dalam pendaftaran, produsen tersebut harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng," ucapnya.
5. Daftar SIMIRAH
Lebih lanjut, produsen minyak goreng juga diwajibkan mengikuti program MGCR dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMIRAH.
6. Lampirkan dokumen perencanaan PULJE
Produsen minyak goreng harus melampirkan estimasi produksi minyak goreng, perjanjian kerja sama dengan produsen CPO, rencana bulanan pasokan minyak goreng kepada pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan perjanjian kerja sama dengan PUJLE.
Selanjutnya, PUJLE yang berpartisipasi dalam program MGCR harus memiliki aplikasi digital yang terintegrasi dengan SINSW.
7. Wajib patuh HET
Aplikasi digital tersebut menyediakan fitur yang memuat data produsen minyak goreng, data PUJLE, data pengecer, data konsumen dengan merekam NIK, data transaksi, serta data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok.
Selain itu, pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET.
Lutfi menjelaskan dalam permendag ini, seluruh produsen Crude Palm Oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR, sementara produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut.(mcr28/jpnn)