Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang menggugat Bareskrim Polri yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Panji tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Sidang dengan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dihadiri Tim Kuasa Hukum Panji dipimpin Alvin Lim dan tim kuasa hukum termohon.
Dalam petitumnya, Panji meminta majelis hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, Panji juga meminta Bareskrim Polri untuk mengembalikan seluruh aset Ponpes Al Zaytun yang telah disita dan diblokir ke bentuk semula dalam tempo 3 × 24 jam sejak putusan tersebut dibacakan.
Selanjutnya, memulihkan segala hak hukum pemohon dan harkat martabatnya.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim menilai banyak pelanggaran hukum atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Banyak kecatatan dalam penetapan tersangka di dalam sidang tadi. Dua yang krusial. Pertama, penetapan tersangka harus berdasar dua alat bukti yang cukup. Kedua, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus memenuhi unsur pidana secara materiil," ujar Alvin Lim.
Alvin mempertanyakan bukti yang tertera dalam P19 Kejaksaan.