Alvin Pernando Tertangkap Basah Mengutil di Matahari Mal, Lihat Nih Hasil Aksinya
Sabtu, 09 Januari 2021 – 23:50 WIB
Dijelaskan Herman, pelaku masuk pusat perbelanjaan berpura-pura belanja namun ternyata mengutil pakaian yang dipajang. “Pelaku dan barang-buktinya saat ini telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
BACA JUGA: Tahanan Asal Nigeria Penusuk Polwan Ini Diobservasi di Rumah Sakit Jiwa
Adapun kerugian yang dialami pihak korban sebesar Rp2,8 juta. “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (chy/sumeks)