AM dan HR Spesialis Pencuri Motor Sport
Ia menjelaskan, modus para pelaku curanmor dalam melakukan aksinya mereka mengamati situasi di lapangan, mereka merusak menguasai kemudian membawa kabur hasil kejahatannya.
“Sasarannya fasilitas umum atau toko dan pemukiman, dan mereka secara acak melakukan aksinya dan mereka beraksi melakukan dengan kunci T,” ungkapnya.
Poltar menuturkan, masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, dengan menggunakan kunci ganda atau tambahan supaya tidak memberikan keleluasaan terhadap para pelaku curanmor ini.
“Jangan ragu untuk melapor ke polisi jika menjadi korban kejahatan, sebab kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang kami terima,” tuturnya.
Para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya selama-lamanya lima tahun penjara. (ran/tangerangekspres)