AM dan MZ Korupsi Dana Desa Rp 628 Juta, Modusnya Begini, Ya Ampun
jpnn.com, KUALA SIMPANG - Dua mantan perangkat Desa Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, ditahan Polres Aceh Tamiang karena diduga korupsi anggaran dana desa tahun 2020.
"Kedua tersangka yang ditahan berinisial AM (mantan datok penghulu) dan MZ (mantan Kepala Urusan/Kaur Keuangan) Desa Tanjung Seumantoh," kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali saat temu pers di Mapolres setempat di Kuala Simpang, Kamis sore.
Kapolres menyebut kedua tersangka aktif sebagai aparatur desa periode 2015-2021. Sementara indikasi penyelewengan terjadi pada alokasi dana desa (ADD) TA 2020.
Dari hasil penyidikan Unit Tipikor Polres Aceh Tamiang menemukan sejumlah kajanggalan terkait LPj realisasi kegiatan ADD tahun 2020 Desa Tanjung Seumantoh. Kedua tersangka terbukti dengan sengaja dan secara bersama-sama menggunakan uang desa untuk kepentingan pribadi.
"Berdasarkan audit BPK Perwakilan Aceh pada bulan Juni 2022 kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 628 juta," sebut Imam Asfali.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral dan Kasie Humas AKP Untung Sumaryo menambahkan adapun rincian kerugian negara tersebut meliputi pekerjaan pembangunan balai Rp 35 juta, lapangan badminton Rp 15 juta, penyertaan modal Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Rp 250 juta, penyalahgunaan uang kas Rp 43 juta dan pengeluaran fiktif Rp 289 juta.
"Sejauh ini dari para tersangka tidak ada itikat baik untuk mengembalikan uang ADD tersebut. Tidak tertutup kemungkinan akan ada aset yang kami sita bila ditemukan ada barang yang dibeli dari uang ADD ini," tegas Imam.
Kapolres memaparkan adapun modus operandi yang dilakukan tersangka pertama menarik uang rekening desa secara sepihak, membuat LPj kegiatan ADD tidak sesuai realisasi di lapangan, menarik penyertaan modal BUMK 2019 diduga untuk kepentingan pribadi dan melakukan kegiatan fiktif.