AM Hendropriyono Masih Sah Pimpin PKPI
Putusan PTUN Jakarta Belum Inkrahjpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh menyatakan bahwa kepengurusan yang sah di partainya tetap berada di bawah kepemimpinan AM Hendropriyono.
Menurutnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 21 Juni lalu yang membatalkan surat keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkumham) tentang perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan PKPI bukan berarti menjadi pengakuan atas keabsahan kepengurusan kubu lain.
"Jadi tidak ada satu pun kalimat yang menyebutkan bahwa PTUN mengesahkan kepengurusan pihak lain. Kepengurusan partai politik disahkan melalui SK Menkumham, bukan oleh putusan PTUN," ujar Imam dalam siaran pers ke media, Sabtu (24/6).
Sebelumnya, PTUN Jakarta pada Rabu lalu (21/6) mengeluarkan putusan atas gugatan yang diajukan PKPI kubu Haris Sudarno. Putusannya adalah memerintahkan Menkumham mencabut SK Menkumham Nomor M-HH-28 AH 11.01 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang pengesahan perubahan AD/ART PKP Indonesia dan SK Menkumham Nomor M-HH-01 AH 11.01 TAHUN 2017 tanggal 10 januari 2017 tentang pengesahan perubahan susunan personalia partai berlambang kepala garuda merah putih itu.
Lebih lanjut Imam mengatakan, putusan itu belum final dan berkekuatan hukum tetap. Sebab, masih ada upaya hukum lain untuk mempersoalkan putusan PTUN Jakarta.
"Sebagai tergugat intervensi, kami tegaskan akan banding. Jadi prosesnya masih berjalan, setelah banding dimungkinkan kasasi dan lainnya,” tegasnya.
Hanya saja, kata Imam, prosesnya memang memakan waktu. “Tidak ada yang otomatis atau serta merta," kata mantan wakil ketua Komisi Yudisial.
Meski demikian, Imam tetap kecewa dengan putusan PTUN Jakarta itu. Sebab, lanjutnya, majelis hakim PTUN Jakarta yang dipimpin Roni Erry Saputro tidak mempertimbangkan undang-undang tentang partai politik.