PTUN Jakarta Tunda Pembacaan Putusan Terkait Gibran, Ronny PDIP Merespons Begini
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy merespons Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan menunda sidang putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Ronny berharap majelis hakim PTUN yang menyidangkan gugatan PDI Perjuangan itu bisa menerapkan tiga prinsip dalam membuat keputusan.
"Saya harap majelis hakimnya dalam membuat putusan tetap berpegang pada tiga hal; keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," kata Ronny melalui layanan pesan menyikapi PTUN yang menunda putusan sidang gugatan PDIP dengan teradu KPU RI, Kamis (10/10).
Ronny mengaku sudah mendengar bahwa hakim PTUN yang menyidangkan gugatan PDIP sedang sakit, sehingga sidang pembacaan putusan ditunda dua pekan atau hingga Kamis (24/10) mendatang.
Ronny mendoakan hakim PTUN yang menyidangkan gugatan PDIP dengan teradu KPU RI bisa segera pulih dan bisa memutuskan perkara. "Maka kami doakan agar cepat sembuh," ungkapnya.
Ronny mengatakan bahwa PDIP merasa gugatan yang dilayangkan itu memiliki fakta hukum, dan hakim akan memutuskan secara berkeadilan.
"Jadi, kalaupun penundaannya sampai dua pekan tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen dan berpegang kepada tiga unsur yang saya sebutkan dalam mengambil keputusan tersebut," kata Ronny.
PTUN memutuskan menunda pembacaan sidang putusan dengan tergugat KPU yang dianggap melawan hukum ketika menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.