AM Melihat Istrinya Jalan dengan Lelaki Lain
"Saat korban terjatuh, di situ tersangka AM membacok tubuh korban berkali-kali sehingga terjadi pendarahan hebat dan meninggal dunia di rumah sakit akibat pendarahan berat," katanya.
Setelah membacok, kata Trisno, pelaku melarikan diri ke perbukitan Ampe Awee, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar untuk melakukan persembunyian sampai dikeluarkan status DPO.
"Dengan iktikad baik yang diimbau oleh Polresta Banda Aceh, tersangka akhirnya menghubungi perangkat gampong untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian," ujar Trisno.
Akibat perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 355 Ayat 2 KUHP Yo Pasal 353 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)