Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aman Abdurrahman: Silakan Pidanakan Sesuai Keinginan Anda

Rabu, 30 Mei 2018 – 15:35 WIB
Aman Abdurrahman: Silakan Pidanakan Sesuai Keinginan Anda - JPNN.COM
Aman Abdurrahman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah mendengarkan pembacaan replik dari jaksa penuntut umum (JPU), tim kuasa hukum Aman Abdurrahman langsung mengajukan duplik. Tak hanya kuasa hukum, Aman pun menyatakan hal yang sama.

Dalam dupliknya, dia menegaskan tetap pada nota pembelaannya (pleidoi) dalam sidang pekan lalu yang dia bacakan.

"Saya mau menyampaikan bahwa kalau ingin memidanakan kaitannya dengan prinsip kepada pemerintahan ini yang saya ajarkan untuk mendukung khilafah, silakan," ujar Aman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Sekali lagi, Aman menegaskan bahwa dirinya tak gentar menghadapi vonis mati nantinya. Dia merasa tak terlibat peledakan bom Thamrin dan beberapa aksi teror bom yang dituduhkan padanya.

Dia menambahkan, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga telah menyatakan dirinya tak terlibat. Sehingga dia bersikeras JPU tak bisa membuktikan dia terlibat dengan aksi teror yang dituduhkan.

"Tetapi, kalau memidanakan bahwa saya yang mengajarkan kepada mereka (murid) untuk bertauhid dan berlepas diri dari demokrasi dan untuk mendukung khilafah, silakan pidanakan sesuai dengan keinginan anda semua," imbuhnya.

Sebelumnya, JPU Anita menyebut Aman terbukti secara sah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BACA JUGA: Detik-detik Menegangkan di Ruang Sidang Aman Abdurrahman

Aman Abdurrahman menyatakan dirinya tidak takut menghadapi vonis mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News