Aman Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Agung Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo buka suara soal tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus te rorisme Oman Rachman alias Aman Abdurrahman. Menurut orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu, tuntutan dari jaksa penuntut umum sudah tepat.
Prasetyo menyebut anak buahnya punya bukti kuat untuk menuntut Aman hukuman mati. Selain sebagai residivis kasus terorisme, Aman juga dianggap berbahaya bagi kehidupan manusia.
“Aman di sini dianggap membahayakan kehidupan kemanusiaan, maka oleh JPU kepada Aman Abdurrahman dituntut pidana mati,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Mantan politikus Partai NasDem ini menambahkan, JPU telah menjelaskan latar belakang Aman sebagai pendiri kelompok radikal Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.
Apalagi tak sedikit anggota JAD yang terlibat kasus bom bunuh diri, penyerangan aparat, dan sejumlah aksi terorisme lainnya.
“Dia kan dikenal sebagai petingginya JAD, dia bahkan pendiri dan pembentuk jaringan serta doktrin kepada pengikutnya yang sekarang menyebar dan melakukan aksi teror," ungkap Prasetyo.
Meski setuju dengan tuntutan, Setyo mengaku tak bisa memberikan intervensi. Saat ini mereka akan menunggu keputusan majelis hakim.
"Semua fakta bukti telah diuraikan. Yang ada pertimbangan memberatkan semua, tidak ada hal yang meringankan," tandas mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini.(mg1/jpnn)