AMAN Gugat Jokowi Terkait RUU Masyarakat Adat, Istana Minta Tanyakan ke DPR
jpnn.com, JAKARTA - Istana akhirnya merespons gugatan terhadap Presiden dan DPR terkait pengesahan RUU Masyarakat Adat yang dilayangkan AMAN ke PTUN Jakarta.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan bahwa Presiden Joko Widodo terus memperjuangkan agar RUU tersebut bisa disahkan di masa jabatannya.
Namun, proses legislasi di DPR yang tak kunjung rampung menghambat cita-cita itu.
"Memang udah lama kita memperjuangkan udah lama. Dari senayan. Iya (masih dibahas di DPR), tapi udah lama kita mendorong itu (segera disahkan)," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden Jakarta, Senin (1/4).
Dia mengakui pembahasan UU Masyarakat Adat di DPR memang cukup alot. Padahal, Moeldoko menuturkan pegiat masyarakat adat telah meminta agar UU tersebut segera disahkan.
"Saya pikir itu udah lama digarap oleh kita memang itu cukup perkembangannya cukup lama itu ya. Waktu saya ke Roma, FAO ketemu teman-teman pegiat masyarakat adat di antaranya meminta itu," tutur Moeldoko.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan komunitas Masyarakat Adat menggugat Presiden dan DPR RI karena dianggap tidak melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan UUD 1945 untuk membentu Undang-Undang Masyarakat Adat.
Hal itu lantaran, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ada saat ini yang mangkrak selama hampir 15 tahun tidak juga ditetapkan sebagai UU.