Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Amanat KSB Berharap PT AMNT Realisasikan Hasil Mediasi

Sabtu, 29 Juli 2023 – 13:31 WIB
Amanat KSB Berharap PT AMNT Realisasikan Hasil Mediasi - JPNN.COM
Ketua Aliansi Masyarakat Antimafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (Amanat KSB) Erry Satryawan saat Komnas HAM memfasilitas mediasi dengan pihak PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) beberapa waktu lalu. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Aliansi Masyarakat Antimafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (Amanat KSB) Erry Satryawan mengatakan mediasi dengan pihak PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) bukan merupakan hasil akhir.

Menurut Erry, mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM itu hanya salah satu dari beberapa tahapan proses dalam penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM oleh PT AMNT.

“Framing yang dibangun seolah perjuangan Amanat KSB sudah selesai, ya tentu salah kaprah. Perjuangan baru tuntas manakala hak-hak publik direalisasikan. Ini justru momentum bagi masyarakat KSB untuk mengawal bersama hak-hak yang selama ini abaikan,” tegas Erry dalam keterangan resminya pada Sabtu (29/7).

Erry meminta publik untuk tidak berasumsi bahwa keputusan terkait ada atau tidaknya pelanggaran HAM sudah diketuk dalam mediasi tersebut.

Faktanya, kata dia, tidak ada poin yang mengatakan PT AMNT tidak melanggar HAM atau laporan Amanat KSB tidak terbukti.

“Kenapa ini saya perlu luruskan karena ini sebagai bentuk pembelajaran bagi semua agar sadar dan paham dengan pola dan mekanisme cara kerja di Komnas HAM,” katanya.

Dia mengatakan mediasi dilakukan karena memang diawali dengan adanya pengaduan oleh Amanat dan pengaduan itu diterima karena memenuhi syarat ini melanggar HAM.

“Kalau seandainya cuma perbuatan melawan hukum atau perselisihan hubungan industrial pasti aduan dari awal ditolak,” tegas Erry.

Mediasi yang difasilitasi Komnas HAM hanya salah satu dari beberapa tahapan proses dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM oleh PT AMNT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News