Amanat KSB Berharap PT AMNT Realisasikan Hasil Mediasi
"Kalau perusahaan ada iktikad baik menjalankan poin-poin ini ya tentu kita bersyukur, tetapi kalau tidak ya tentu kami akan mendorong Komnas HAM masuk ketahapan pasca-mediasi dan pembuktian serta mengeluarkan rekomendasi secara kelembagaan," kata Erry.
Dia mengatakan hasil kesepakatan mediasi HAM mengikat secara hukum dan merupakan alat bukti yang sah. "Jika ada pihak yang tidak mematuhi kesepakatan mediasi maka dapat dimintakan ke Pengadilan Negeri untuk ditetapkan fiat eksekusi mediasi,” kata Erry Satriawan.
Untuk diketahui, mediasi antara Amanat KSB dan PT AMNT berlangsung pada 27 Juli 2023 di Sumbawa Barat.
Hadir dalam mediasi tersebut Senior Manager PT AMNT Ahmad Salim. Pihak Pemkab Sumbawa Barat dan perwakilan Kementerian ESDM juga ikut menyaksikan mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM ini.(fri/jpnn)