Amankah Menabung di BPR? Ini Jawabannya
jpnn.com, SURABAYA - Masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh iming-iming bunga tinggi yang ditawarkan pihak manapun. Terutama kalangan perbankan. Sebab, mekanisme pengaturan bunga, baik bank umum maupun BPR sudah baku ditetapkan. Untuk saat ini, besaran bunga simpanan bank umum maksimal 5,75 %, sedangkan BPR 8,25 %.
”Jika di atas angka tersebut, kalau terjadi sesuatu dana simpanan tidak dijamin dan dikembalikan pada nasabah,” ujar Direktur Grup Perumusan Kebijakan LPS Dimas Yuliarto dalam diskusi bertema Kepercayaan Masyarakat Terhadap Perbankan Lokal.
Lebih lanjut pria yang sudah belasan tahun berkecimpung di dunia perbankan menjelaskan, bunga BPR lebih tinggi dibanding bank umum agar bisa terus bersaing mendapat kepercayaan nasabah. ”Kalau tidak seperti ini, akan berat bagi BPR untuk bertahan,” jelas dia.
Namun, selama BPR tersebut mengikuti seluruh peraturan yang ada, termasuk besaran bunga, maka nasabah akan mendapat kepastian keamanan dananya. Hak yang dijamin LPS pernasabah mencapai Rp 2 miliar.
Khusus untuk Jawa Timur, potensi BPR sangat besar, namun belum terkelola maksimal. Jatim menyumbang 20 persen dari total 1.788 BPR di Indonesia. Jumlah rekening BPR sendiri mencapai 2 juta, dengan total dana yang terhimpun Rp 88 triliun. ”Nilai yang mendapat jaminan LPS sebesar Rp 84 triliun. Jadi menyimpan uang di BPR sangat aman. Masyarakat tidak perlu khawatir,” katanya.
Bandingkan dengan bank umum. Menurut data hingga Agustus 2017, jumlah bank umum di Indonesia adalah 115. Total rekening yang mereka miliki 227 juta dengan nominal simpanan Rp 5.142 triliun. Simpanan yang dijamin oleh LPS “hanya” sebesar Rp 2.706 triliun.
”Jadi tidak ada alasan bagi masyarakat untuk takut menabung di BPR. Karena secara legalitas, BPR juga dijamin oleh LPS,” jelas Sujatno Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Jawa Timur.
Simpanan dinyatakan layak bayar apabila memenuhi kriteria 3T, Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet. (JPNN/pda)