OJK Cabut 15 BPR & BPRS, Cek di Sini
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan pencabutan izin usaha BPR dan BPRS tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus tidak mampu melakukan upaya penyehatan.
Sebagian besar hal itu terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional.
“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Dian di Jakarta, Senin.
Menurut Dian, pencabutan izin itu dilakukan guna memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.
Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR atau BPRS dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
Dian menegaskan jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR atau BPRS terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi.
Selanjutnya, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangangi BPR atau BPRS tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR atau BPRS tersebut.