Amankan 2 Ton Gula Asal Malaysia
Kamis, 25 April 2013 – 02:56 WIB
"Ada tiga merek gulanya, untuk 40 karung gula bermerek AAA, jumlah totalnya 2 ton. Sedangkan selebihnya bermerek, GPT dan CSR," jelas Isbullah.
Sejauh ini, kata Isbullah, pihaknya sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Kendati demikian, tidak bisa dilakukan penahanan mengingat ancaman hukuman di bawah lima tahun. Dalam kasus ini ketiganya dijerat, UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
"Karena tidak memiliki kelengkapan surat dan itu gula dari Malaysia, jadi mereka kita jerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman hukuman dua tahun," jelas Isbullah. Sementara itu, salah satu tersangka, Kr mengaku baru kali ini mengambil gula sebanyak ratusan kilo itu dan itupun merupakan pesanan dari tetangga.
"Kalau 10 kilo sih biasa, cuma yang sampai 200an kilo ini baru kali ini," kata Kr.