Amankan Demonstrasi, TNI Tak Butuh Persetujuan DPR
Senin, 26 Maret 2012 – 16:51 WIB
JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa TNI tidak akan dilibatkan langsung dalam pengamanan atas aksi demonstrasi yang menolak kenaikan garha BBM. Karenanya Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, tidak perlu ada persetujuan DPR untuk mengerahkan TNI dalam pengamanan demonstrasi.
Sjafrie mengingatkan, ada dua jenis pelibatan TNI yang membutuhkan persetujuan dan keputusan politik DPR. Pertama adalah operasi militer perang. Yang kedua adalah menghadapi kekuatan bersenjata.
Namu jika hanya untuk membantu Pemda, mengatasi bencana alam, membantu kepolisian dalam kamtibmas, maka hal itu tak perlu persetujuan DPR. "Sepanjang itu dilakukan seusai aturan permainan itu juga diizinkan, itu atas diskresi presiden," tandasnya.
JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa TNI tidak akan dilibatkan langsung dalam pengamanan atas aksi demonstrasi yang menolak kenaikan garha BBM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Menaker Ida Minta Pejabat yang Baru Dilantik Mempercepat Pelaksanaan Program Kemnaker
Rabu, 22 Mei 2024 – 22:45 WIB - Lingkungan
WWF 2024: Inilah Komitmen dan Langkah Nyata Pertamina Mengelola Keberlangsungan Air
Rabu, 22 Mei 2024 – 22:28 WIB - Humaniora
Jokowi Hapus Cita-cita Reformasi yang Dibangun Sejak 1998
Rabu, 22 Mei 2024 – 22:06 WIB - Humaniora
Ini Pesan Benny Rhamdani Soal Penyusunan Renstra BP2MI
Rabu, 22 Mei 2024 – 21:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilpres
Tak Ada Jokowi di Rakernas PDIP, Hasto: Kami Hanya Mengundang Penegak Demokrasi Hukum
Rabu, 22 Mei 2024 – 18:06 WIB - Kriminal
Waduh, Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien yang Lagi Hamil
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:43 WIB - Humaniora
Ajudan Pimpinan KKB Tewas dalam Kontak Tembak dengan TNI Polri
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:24 WIB - Jatim Terkini
Imbas Kecelakaan Bus di Tol Jombang-Mojokerto, Polda Jatim Panggil Pemilik PO
Rabu, 22 Mei 2024 – 17:05 WIB - Hukum
Ada Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:14 WIB