Amankan Dividen Negara, Stakeholder Diminta Dukung Kinerja BUMN
"Biasanya kebijakan gak bisa dilihat satu persatu, pasti ada rentetannya. Kalau misalnya ini disuruh ngalah mungkin ada yang dikasih kelonggaran (kompensasi) oleh ESDM," katanya.
Seperti diketahui, belum lama ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan merilis surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 tentang penetapan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips Grissik (COPI) ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk untuk wilayah Batam.
Sedangkan selaku penyalur gas, PGN tidak diperkenankan menaikan harga jual gasnya ke PT PLN, pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP), hingga pelanggan rumah tangga.
Edwin mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan jajaran Kementerian ESDM untuk membahas kenaikan harga gas COPI. Ini dilakukan demi memperoleh jalan tengah dalam menghindari berkurangannya pendapatan PGN dan negara dari keputusan tersebut.
Di kesempatan berbeda, anggota Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah mendesak pemerintah membatalkan kenaikan harga jual COPI. Ini lantaran kenaikan harga gas COPI malah akan menekan kinerja keuangan PGN yang akan berdampak pada berkurangnya dividen negara.
"Yang aneh kenapa harga hulu naik ketika harga migas dunua sedang rendah-rendahnya. Saya tidak habis pikir dengan jalan pikiran menteri Jonan," cetus Inas.(chi/jpnn)