Amankan Pemilu, Polda Papua Batasi Penjualan Miras dan Tempat Hiburan Malam
Rabu, 07 Februari 2024 – 18:10 WIB
Alvian menegaskan pengusaha hiburan maupun pedagang miras yang tak menggubris instruksi itu akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha.
“Kami harap semua pelaku usaha baik THM maupun toko miras untuk taat apabila tidak ingin mendapatkan sanksi tegas,” imbuh Alfian.?
Selain itu, Alvian juga meminta masyarakat bertindak proaktif dalam mengawasi penjualan miras dan aktivitas THM.
“Silakan masyarakat melapor, kami akan tindaklanjuti dengan memberikan sanksi,” katanya.(mcr30/jpnn.com)